Hukum Makan Dengan 3 Jari dan Hukum Memelihara Jenggot

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Pak Ustadz , saya mau tanya , tapi maaf , pertanyaanku hanya sepele saja , aku hanya ingin tahu kepastian hukum saja , begini PakUstadz , makan pakai tangan , memelihara jenggot itu termasuk sunnah Rasul yang lemah apa yang kuat , dan coba berikan alasannya serta baik buruknya ? Trims . ( 0556359126 )

Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Pertanyaannya bagus akhi . Semoga kita bisa mengamalkannya .
1. Memakan dengan tangan secara langsung hukumnya sunnah ( dianjurkan ) , dan disunnahkan dengan 3 jari ( ibu jari , jari telunjuk , jari tengah ) kalau memang bisa dimakan dengan 3 jari . Ka'b bin Malik berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ بِثَلَاثِ أَصَابِعَ فَإِذَا فَرَغَ لَعِقَهَا
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam makan dengan 3 jari , dan kalau sudah selesai makan beliau menjilatinya . ( HR. Muslim )
Namun kalau tidak memungkinkan memakai tangan maka tidak mengapa memakai sendok dan garpu .
2. Memelihara jenggot termasuk sunnah ( ajaran ) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang hukumnya wajib . Dalil-dalilnya :
a. Memelihara jenggot termasuk fitrah seorang laki-laki . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ ...
Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fithrah : Memotong kumis , memelihara jenggot , bersiwak , memasukkan air ke dalam hidung , memotong kuku….( HR. Muslim )
b. Memelihara jenggot adalah perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam , sebagaimana sabda beliau :
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Artinya : Potonglah kumis dan peliharalah jenggot ( HR .Al-Bukhary Muslim )
c. Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik , di dalam hadist Ibnu Umar Rasulullah bersabda :
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Artinya : Selisihilah orang –orang musyrik , peliharalah jenggot dan potonglah kumis . ( HR . Al-Bukhary Muslim )
Demikian pula di dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu , beliau bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Artinya : Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot , selisihilah orang-orang Majusi ( penyembah matahari ) ( HR. Muslim )
Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengancam orang – orang yang menyerupai orang-orang kafir dengan sabda beliau :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya : Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka . ( HR. Abu Dawud , berkata Syeikh Al-Albany : Hasan Shahih )
d. Mencukur jenggot adalah penyerupaan terhadap wanita , sedangkan Ibnu 'Abbas telah berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki . ( HR. Al-Bukhary )
Dalil-dalil di atas cukup menjadi dorongan bagi kita untuk melaksanakan sunnah Rasul yang telah banyak ditinggalkan kaum muslimin ini .
Disana ada hikmah dibalik perintah membiarkan jenggot dan larangan mencukurnya :
1. Sebagian orang mengatakan bahwasanya mencukur jenggot menyebabkan kanker
2. Sebagian lagi mengatakan bahwasanya mencukur jenggot menyebabkan lemah syahwat . 3. Orang yang mencukur jenggot maka dia akan kerepotan dalam mengurus jenggotnya , karena setiap 2 atau 3 hari dia harus mencukurnya . Lain dengan orang memelihara jenggot , maka dia tidak akan sibuk dengan jenggotnya .
4. Jenggot adalah keindahan dan lambang kejantanan bagi laki-laki .
Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bersabar dalam menjalankannya di zaman yang banyak manusia meninggalkannya dan menganggapnya asing . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
Artinya : Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana munculnya , maka surgalah bagi orang-orang yang dianggap asing . ( HR. Muslim )
Wallahu ta'ala a'lam .

0 komentar:

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog